FATWA / MAKLUMAT 1 menit baca

Pandangan Muhammadiyah Terhadap Mazhab

Rudi Pramono 21 Oktober 2026 16 views
Pandangan Muhammadiyah Terhadap Mazhab

Pandangan Muhammadiyah terhadap Mazhab :

1.  Tidak Berafiliasi pada Mazhab Tertentu: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri atau berafiliasi kepada salah satu mazhab fikih tertentu. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa sumber utama beragama adalah langsung kepada Al-Qur'an dan Sunnah (Sunnah Maqbulah).

2.  Tidak Anti-Mazhab: Meskipun tidak berafiliasi, Muhammadiyah tidak anti terhadap mazhab  Pendapat-pendapat dari ulama klasik dalam kitab-kitab mazhab tetap dianggap penting sebagai referensi dan bahan pertimbangan dalam proses ijtihad. 

3.  Melarang Taqlid: Muhammadiyah sejalan dengan wasiat para imam mazhab yang melarang taqlid (mengikuti pendapat tanpa mengetahui dalilnya). Jika terdapat pendapat mazhab yang kontradiktif dengan Al-Qur'an dan Sunnah, maka yang diutamakan adalah kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah

4.  Manhaji bukan Qauli: Secara metodologis (manhaji), Muhammadiyah tetap memanfaatkan kaidah-kaidah usul fikih yang disusun oleh para ulama klasik, namun dalam hal keputusan hukum (qauli atau pendapat hukum), Muhammadiyah melakukan ijtihad sendiri melalui Majelis Tarjih 

Sumber : Video KTO ULH 

Sebelumnya Merajut Ukhuwah dan Tadabbur Alam, BikersMu PCM Leksono Gela... Selanjutnya Api Karhutla Gunung Sumbing Meluas ke Sisi Barat Daya, Tim G...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar