MUHAMMADIYAHWONOSOBO.COM- Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sapuran mengungkapkan bahwa aset tanah seluas 2.048 meter persegi yang selama hampir empat dekade dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan PAUD dan TK Aisyiyah Karanganyar kini menghadapi gugatan dari pihak ahli waris keluarga almarhum Sutrisno.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PCM Sapuran dalam sambutannya pada Pengajian Ahad Legi, Minggu (28/6/2026). Di hadapan jamaah dan warga Muhammadiyah, ia menjelaskan kronologi persoalan sekaligus mengajak seluruh warga memahami duduk perkara agar tidak mudah terpengaruh berbagai informasi yang belum tentu benar.
Ketua PCM Sapuran Paparkan Kronologi Sengketa Tanah
Ketua PCM Sapuran menjelaskan bahwa tanah yang saat ini digunakan untuk PAUD dan TK Aisyiyah telah dibeli Muhammadiyah sejak Oktober 1987. Sejak saat itu tanah dikuasai, dimanfaatkan secara terbuka, dan diketahui masyarakat luas sebagai milik Muhammadiyah.
"Selama hampir 39 tahun tanah ini kita kuasai secara terbuka. Lebih dari 90 persen masyarakat Sapuran mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Muhammadiyah," ungkapnya.
Namun saat ini, ahli waris keluarga Sutrisno, yaitu Eddy Wibowo beserta saudara-saudaranya, meminta kembali tanah tersebut sehingga memunculkan persoalan hukum yang kini sedang dihadapi PCM Sapuran.
Warga Muhammadiyah Pernah Bergotong Royong Mengumpulkan Infaq
Dalam penjelasannya, Ketua PCM Sapuran mengingatkan bahwa proses pembelian tanah tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui perjuangan panjang warga Muhammadiyah.
Saat proses pembelian berlangsung, warga Muhammadiyah Sapuran ikut bergotong royong mengumpulkan dana melalui urunan infaq. Bahkan, sejumlah tokoh Muhammadiyah yang masih hidup menjadi saksi bahwa pembelian tanah tersebut dilakukan dengan semangat kebersamaan demi menghadirkan lembaga pendidikan bagi masyarakat.
Salah satu saksi yang masih hidup adalah Mbah Muhtarudin Abbas yang kini berusia sekitar 92 tahun. Ia mengetahui bahkan pernah membantu pinjaman dana kepada Muhammadiyah Sapuran yang bersumber dari dana SMA Muhammadiyah untuk membantu pembayaran tanah tersebut.
Selain itu, kesaksian juga datang dari Hj. Syuhud dan sejumlah tokoh lain yang mengetahui secara langsung proses pembelian tanah tersebut.
Diduga Sertifikat Pernah Dijaminkan Sebelum Transaksi
Ketua PCM Sapuran juga mengungkapkan fakta yang baru diketahui belakangan.
Menurutnya, saat tanah dijual kepada Muhammadiyah pada Oktober 1987, ternyata sekitar tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Maret 1987, sertifikat tanah tersebut telah dijaminkan di KUD RAS untuk memperoleh pinjaman.
Ia menduga Muhammadiyah saat itu tidak mengetahui bahwa sertifikat tersebut pernah diagunkan.
Adapun pihak Muhammadiyah yang melakukan transaksi pembelian saat itu adalah H. Mulyatno.
PCM Tempuh Jalur Musyawarah Hingga Pendampingan Hukum
Ketua PCM Sapuran menegaskan bahwa Muhammadiyah selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Berbagai upaya musyawarah dan mediasi telah dilakukan bersama pihak ahli waris. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
PCM Sapuran juga telah berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Wonosobo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Wonosobo, kemudian diteruskan secara berjenjang ke LBH PWM Jawa Tengah hingga LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Selain itu, PCM Sapuran terus mengumpulkan dokumen, bukti-bukti historis, serta keterangan para saksi yang mengetahui proses pembelian tanah tersebut.
Ketua PCM Ajak Warga Muhammadiyah Tetap Tenang dan Bersatu
Dalam sambutannya, Ketua PCM Sapuran meminta seluruh warga Muhammadiyah tidak terpancing isu yang berkembang di masyarakat.
Ia berharap jamaah memahami bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan menyangkut amanah perjuangan warga Muhammadiyah terdahulu yang rela berinfaq demi berdirinya amal usaha pendidikan.
"Kami mohon doa seluruh jamaah dan warga Muhammadiyah Sapuran agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Semua ikhtiar telah kami lakukan, baik melalui musyawarah maupun pendampingan hukum," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak mungkin menguasai tanah tersebut selama hampir empat dekade tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, seluruh proses pembelian dilakukan dengan itikad baik dan menjadi bagian dari sejarah perjuangan warga Muhammadiyah Sapuran.
Menutup sambutannya, Ketua PCM Sapuran mengajak seluruh warga tetap menjaga persatuan, mempercayakan proses penyelesaian kepada jalur hukum yang berlaku, serta terus mendoakan agar aset yang dibangun dari hasil perjuangan dan infaq warga Muhammadiyah tersebut dapat tetap dipertahankan untuk kepentingan pendidikan generasi mendatang.
Kontributor : Ilham Editor : Rudyspramz
Komentar
Edi wibowo diculek bae men enggal rampung