KABAR 2 menit baca

Aset Muhammadiyah Sapuran Terancam Diambil Alih Ahli Waris, Ketua PCM Ajak Warga Bersatu Mengawal Perjuangan Tanah Wakaf Pendidikan

Rudi Pramono 29 Juni 2026 12181 views

MUHAMMADIYAHWONOSOBO.COM-Fasilitas pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK Aisyiyah di Karanganyar, Sapuran, Kabupaten Wonosobo kini tengah menghadapi ancaman kehilangan kepemilikan lahan. Padahal, lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi tersebut telah dikuasai secara sah oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sapuran selama hampir 40 tahun. Kabar tersebut disampaikan Ketua PCM Sapuran dalam sambutannya pada Pengajian Ahad Legi, Minggu (28/6/2026). 

Di hadapan jamaah dan warga Muhammadiyah, ia menjelaskan kronologi persoalan sekaligus mengajak seluruh warga memahami duduk perkara agar tidak mudah terpengaruh berbagai informasi yang belum tentu benar.

Ketua PCM Sapuran menjelaskan bahwa penguasaan fisik tanah tersebut didasarkan pada dokumen transaksi jual beli yang sah pada akhir tahun 1987 silam. Transaksi tersebut tidak hanya melibatkan pihak pembeli dan penjual, melainkan juga diketahui, disaksikan, dan ditandatangani langsung oleh pemilik asal tanah pada masa itu sebagai bentuk persetujuan mutlak peralihan hak.

"Kami menguasai lahan ini dengan itikad yang sangat baik. Di atas tanah ini tidak hanya berdiri amal usaha pendidikan yang telah meluluskan ratusan atau bahkan ribuan anak di Sapuran," ujar Ketua PCM Sapuran dalam keterangannya, Minggu (28/6).

Persoalan muncul baru-baru ini ketika pihak ahli waris mencoba mengklaim kembali lahan tersebut dengan memanfaatkan dokumen fisik peninggalan masa lalu yang baru mereka ketahui. Padahal, semasa hidup pemilik asal lahan tersebut, tidak pernah ada satu pun keberatan atau komplain yang diajukan, mengingat status tanah tersebut memang telah dilepaskan haknya secara sadar puluhan tahun lalu.

Dukungan Penuh Masyarakat 

Proses pembelian lahan di tahun 1987 itu sendiri menyimpan nilai historis yang mendalam bagi masyarakat Sapuran. Lahan tersebut dibeli dari hasil gotong royong, infaq berjamaah warga, serta dukungan pendanaan dari tokoh-tokoh masyarakat terdahulu yang mendambakan hadirnya Pendidikan Muhammadiyah di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, sejumlah tokoh sepuh yang menyaksikan langsung jalannya transaksi di tahun 1987 masih hidup dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian hukum guna membela amanah infaq umat. Dukungan sosiologis juga mengalir kuat dari warga sekitar yang menyayangkan adanya upaya-upaya penguasaan tanah secara melawan hukum di atas fasilitas publik.

Mengutamakan Jalur Persuasif

Meski posisi hukum Muhammadiyah dan warga sangat kuat sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, PCM Sapuran menegaskan tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. 

"Langkah awal kami adalah tetap membuka pintu dialog yang persuasif dengan pihak ahli waris agar mereka memahami duduk perkara sejarah yang sebenarnya dan menghormati keputusan orang tua mereka di masa lalu. Kami tidak ingin ruang belajar anak-anak terganggu," tambahnya.

Kendati demikian, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, PCM Sapuran telah melakukan koordinasi struktural yang solid, mulai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Daerah Wonosobo, tingkat Wilayah Jawa Tengah, hingga tingkat Pusat, guna mengawal aset umat dan hunian warga dari segala bentuk tindakan yang mencederai keadilan materiil.

Kontributor : Slamet

Editor : Rudyspramz

Sebelumnya Bawa Pulang 7 Trofi, Panti Asuhan Muhammadiyah Wonosobo Raih... Selanjutnya Semarak ! Musypimcab Ke-3 Kalikajar : Sukses Gelar Pengajian...
Komentar

Modus yg sering digunakan, setelah pemilik lama dan saksi saksi kunci telah tiada baru diajukan gugatan, spekulasi kasus menang seneng, kalah ya gpp yg penting sdh usaha, dan jangan lupa bahwa penguasaan tanah selam hampir 40 tahun adalah kuncinya, kenapa ahli waris tidak menggugat? Kuat dugaan sdh ke ahli waris tingkat 3/cucu

Keteledoran pihak yayasan krn bertransaksi jual beli persil tnp dilengkapi sertipikat/dokumennya pd saat itu dan membiarkannya hingga hampir 40 thn

Hal biasa, wakaf klo segera disertfikatkan lamaΒ² ya bermasalah dg ahli warisnya.

Hal yg selalu d anggap sepele padahal urusan tanah selalu jadi masalah yg rumit bila ahli waris mengungkit semoga ada penyelesaian yang baik πŸ™

1. Tanah wakaf katanya dibeli pake uang infaq,.tp kok sertifikat nya ga dipegang muhamadiyah. 2. Scr hukum kalo mmg muhamadiyah sudah membeli scr otomatis sertifikat dipegang pembeli. 3. Pembelian lewat infaq warga.. tp warga yg mau sekolah tetap harus bayar mahal.. #salamwaras.

Kenapa muhamadiyah bisa sampai teledor, selama ini organisasi muhamadiyah selalu baik dlm administrasi

Smoga mslh bsa slsi dgn bnr&baik,byk tnh wakaf yg tdk didaftrkn keLWI krna tdk tau,,ahir'y bsa jd celah ahli waris yg sdr ingin ambil alih/ada yg memprovokasi.klrga kcl sj byk yg brusha merusk apalg organissi bsr psti ada,klw sertpkt msh ditangan ahli wrs mkn dr perwakiln orgnissi krg teliti,jgn lupa tanah 1 dgn sertpk lbh dr 1 byk trjd,tinggal nnti MHD yg lbh tau solusi'y

Lha settifikatnya dimana? Klo dibeli kan gak mungkin gak pegang srrtifikat. Salah juga organisasi ya klo beli gak pegang sertifikat. Klo kual beli kan ada aktanya ada pengesahan notaris dan sertifikat apsti sdh dibalik nama....klo.belum ya mmg masih haknya ahli waris... secara hukum.demikian bukan.

Tata kelola adminstrasi dokumentasi perlu di kaji

Sebutkan yg lengkap Sapuran itu daerah mana? Untuk memenuhi pemberitaan jurnalistik.

Kok bisa sertfikatnya ditangan yg wakaf? Mestinya kalau wakaf sdh klir kan sertifikat mutlak di pegang Muhammadiyah. Bgmn critanya kok sertifikat masih dipegang yg walaf

Semoga ahli waris waras harta tidak akan dibawa mati diamalkan dapat pahala besar besok di akherat Saya seorang muhamadyah tulen siap ikut berjuang menyadarkan ahli wari koplak itu Salah satu bukti otentik adalah menguasai lebih dari 20th adalah pemiliknya yg wajib menyertifikatkan Saya advokat yg berkantor gunung tumpeng suruh kab smg siap nantu dengan cuma cuma no tlp 085702040833 maaf apabila berkenan πŸ™πŸ™πŸ™

Emang selama ini tanahnya gak dibalik namakan dan disertifikatkan..?

Edi wibowo diculek bae men enggal rampung

Tinggalkan Komentar