MUHAMMADIYAHWONOSOBO.COM-Fasilitas pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK Aisyiyah di Karanganyar, Sapuran, Kabupaten Wonosobo kini tengah menghadapi ancaman kehilangan kepemilikan lahan. Padahal, lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi tersebut telah dikuasai secara sah oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sapuran selama hampir 40 tahun. Kabar tersebut disampaikan Ketua PCM Sapuran dalam sambutannya pada Pengajian Ahad Legi, Minggu (28/6/2026).
Di hadapan jamaah dan warga Muhammadiyah, ia menjelaskan kronologi persoalan sekaligus mengajak seluruh warga memahami duduk perkara agar tidak mudah terpengaruh berbagai informasi yang belum tentu benar.
Ketua PCM Sapuran menjelaskan bahwa penguasaan fisik tanah tersebut didasarkan pada dokumen transaksi jual beli yang sah pada akhir tahun 1987 silam. Transaksi tersebut tidak hanya melibatkan pihak pembeli dan penjual, melainkan juga diketahui, disaksikan, dan ditandatangani langsung oleh pemilik asal tanah pada masa itu sebagai bentuk persetujuan mutlak peralihan hak.
"Kami menguasai lahan ini dengan itikad yang sangat baik. Di atas tanah ini tidak hanya berdiri amal usaha pendidikan yang telah meluluskan ratusan atau bahkan ribuan anak di Sapuran," ujar Ketua PCM Sapuran dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Persoalan muncul baru-baru ini ketika pihak ahli waris mencoba mengklaim kembali lahan tersebut dengan memanfaatkan dokumen fisik peninggalan masa lalu yang baru mereka ketahui. Padahal, semasa hidup pemilik asal lahan tersebut, tidak pernah ada satu pun keberatan atau komplain yang diajukan, mengingat status tanah tersebut memang telah dilepaskan haknya secara sadar puluhan tahun lalu.
Dukungan Penuh Masyarakat
Proses pembelian lahan di tahun 1987 itu sendiri menyimpan nilai historis yang mendalam bagi masyarakat Sapuran. Lahan tersebut dibeli dari hasil gotong royong, infaq berjamaah warga, serta dukungan pendanaan dari tokoh-tokoh masyarakat terdahulu yang mendambakan hadirnya Pendidikan Muhammadiyah di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, sejumlah tokoh sepuh yang menyaksikan langsung jalannya transaksi di tahun 1987 masih hidup dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian hukum guna membela amanah infaq umat. Dukungan sosiologis juga mengalir kuat dari warga sekitar yang menyayangkan adanya upaya-upaya penguasaan tanah secara melawan hukum di atas fasilitas publik.
Mengutamakan Jalur Persuasif
Meski posisi hukum Muhammadiyah dan warga sangat kuat sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, PCM Sapuran menegaskan tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.
"Langkah awal kami adalah tetap membuka pintu dialog yang persuasif dengan pihak ahli waris agar mereka memahami duduk perkara sejarah yang sebenarnya dan menghormati keputusan orang tua mereka di masa lalu. Kami tidak ingin ruang belajar anak-anak terganggu," tambahnya.
Kendati demikian, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, PCM Sapuran telah melakukan koordinasi struktural yang solid, mulai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Daerah Wonosobo, tingkat Wilayah Jawa Tengah, hingga tingkat Pusat, guna mengawal aset umat dan hunian warga dari segala bentuk tindakan yang mencederai keadilan materiil.
Kontributor : Slamet
Editor : Rudyspramz
Komentar
Setelah saya kaji dan pelajari kronologi yang disampaikan, PCM Sapuran secara hukum posisi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sapuran memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat pada penguasaan fisik tanah, namun memiliki kelemahan pada administrasi dokumen formal. Fakta bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik sejak tahun 1987 (lebih dari 30 tahun) dan digunakan sebagai fasilitas publik/sosial berupa gedung PAUD merupakan modal yuridis yang sangat besar di Indonesia. Berdasarkan hukum pertanahan Indonesia, Analisis dan langkah konkret yang harus ditempuh oleh PCM Sapuran: 1. Analisis Hukum Posisi Kasus Asas Rechtsverwerking (Daluwarsa): Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seseorang atau lembaga yang menguasai fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan iktikad baik, dan tidak ada gugatan dari pihak lain, dapat mengajukan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Kasus ini sudah berjalan hampir 40 tahun. 2. Kelemahan Bukti Formal: Fotokopi bukti jual beli dari Bapak Tamsirin (yang bertindak atas nama Bapak Sutrusno) tidak bisa langsung dijadikan dasar balik nama ke Kantor Pertanahan (BPN). Diperlukan dokumen penunjang atau penegasan konversi hak. 3. Subjek Hukum Istimewa: Muhammadiyah adalah salah satu badan keagamaan/sosial yang ditunjuk oleh pemerintah yang dapat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama organisasi (Persyarikatan Muhammadiyah), bukan atas nama pribadi pengurus. LANGKAH KONGKRET PENYELESAIAN DOKUMEN Untuk melegalkan tanah PAUD tersebut menjadi sertifikat resmi atas nama Muhammadiyah, lakukan langkah-langkah berikut secara berurutan: 1. Lacak Riwayat dan Ahli Waris (Pendekatan Persuasif) * Temui ahli waris dari Bapak Tamsirin maupun Bapak Sutrusno (mengingat transaksi terjadi tahun 1987, kemungkinan besar pemilik asli sudah wafat). * Minta bantuan kepada Kepala Desa/Lurah Sapuran untuk memediasi pertemuan ini. Tujuannya adalah mencari tahu keberadaan sertifikat asli atau buku C Desa (jika tanah tersebut awalnya tanah adat/belum bersertifikat). *Jika hubungan baik terjalin, minta ahli waris untuk membuat Surat Pernyataan Pengakuan Fisik bahwa tanah tersebut benar telah dijual ke Muhammadiyah pada tahun 1987 dan tidak pernah digugat. 2. Buat Dokumen Pengganti lewat Jalur Desa/Kelurahan Jika sertifikat asli atau surat aslinya hilang/tidak diketahui keberadaannya, mintalah Pemerintah Desa/Kelurahan Sapuran untuk menerbitkan: *Surat Keterangan Riwayat Tanah: Menjelaskan asal-usul tanah dari Sutrusno/Tamsirin ke Muhammadiyah. *Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa: Menegaskan bahwa tanah PAUD tersebut aman dan tidak sedang diperebutkan oleh pihak lain. *Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik): Ditandatangani oleh Ketua PCM Sapuran selaku kuasanya dan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi tetangga batas tanah. 3. Ajukan Pendaftaran Tanah Melalui Program PTSL atau Rutin ke BPN Bawa seluruh dokumen fotokopi jual beli tahun 1987, surat-surat dari desa (Sporadik, Riwayat Tanah), beserta dokumen legalitas Persyarikatan Muhammadiyah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wonosobo. β’ Manfaatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) jika sedang berjalan di wilayah Sapuran karena prosesnya jauh lebih cepat dan murah. β’ Jika tidak ada PTSL, ajukan permohonan melalui jalur rutin dengan mekanisme "Pengakuan Hak" atau "Penegasan Hak" berdasarkan penguasaan fisik masa lampau. Ini sementara Analisis yang Bisa saya sampaikan . jika ini nanti sudah masuk sengketa Hukum akan kita smbung lagi, yang jelas secara hukum PCM Sapuran sudah sngat kuat tekait dengan penguasaan tanah tersebut berdasarkan analisis diatas.
Modus yg sering digunakan, setelah pemilik lama dan saksi saksi kunci telah tiada baru diajukan gugatan, spekulasi kasus menang seneng, kalah ya gpp yg penting sdh usaha, dan jangan lupa bahwa penguasaan tanah selam hampir 40 tahun adalah kuncinya, kenapa ahli waris tidak menggugat? Kuat dugaan sdh ke ahli waris tingkat 3/cucu
Keteledoran pihak yayasan krn bertransaksi jual beli persil tnp dilengkapi sertipikat/dokumennya pd saat itu dan membiarkannya hingga hampir 40 thn
Hal biasa, wakaf klo segera disertfikatkan lamaΒ² ya bermasalah dg ahli warisnya.
Hal yg selalu d anggap sepele padahal urusan tanah selalu jadi masalah yg rumit bila ahli waris mengungkit semoga ada penyelesaian yang baik π
1. Tanah wakaf katanya dibeli pake uang infaq,.tp kok sertifikat nya ga dipegang muhamadiyah. 2. Scr hukum kalo mmg muhamadiyah sudah membeli scr otomatis sertifikat dipegang pembeli. 3. Pembelian lewat infaq warga.. tp warga yg mau sekolah tetap harus bayar mahal.. #salamwaras.
Kenapa muhamadiyah bisa sampai teledor, selama ini organisasi muhamadiyah selalu baik dlm administrasi
Smoga mslh bsa slsi dgn bnr&baik,byk tnh wakaf yg tdk didaftrkn keLWI krna tdk tau,,ahir'y bsa jd celah ahli waris yg sdr ingin ambil alih/ada yg memprovokasi.klrga kcl sj byk yg brusha merusk apalg organissi bsr psti ada,klw sertpkt msh ditangan ahli wrs mkn dr perwakiln orgnissi krg teliti,jgn lupa tanah 1 dgn sertpk lbh dr 1 byk trjd,tinggal nnti MHD yg lbh tau solusi'y
Lha settifikatnya dimana? Klo dibeli kan gak mungkin gak pegang srrtifikat. Salah juga organisasi ya klo beli gak pegang sertifikat. Klo kual beli kan ada aktanya ada pengesahan notaris dan sertifikat apsti sdh dibalik nama....klo.belum ya mmg masih haknya ahli waris... secara hukum.demikian bukan.
Tata kelola adminstrasi dokumentasi perlu di kaji
Sebutkan yg lengkap Sapuran itu daerah mana? Untuk memenuhi pemberitaan jurnalistik.
Kok bisa sertfikatnya ditangan yg wakaf? Mestinya kalau wakaf sdh klir kan sertifikat mutlak di pegang Muhammadiyah. Bgmn critanya kok sertifikat masih dipegang yg walaf
Semoga ahli waris waras harta tidak akan dibawa mati diamalkan dapat pahala besar besok di akherat Saya seorang muhamadyah tulen siap ikut berjuang menyadarkan ahli wari koplak itu Salah satu bukti otentik adalah menguasai lebih dari 20th adalah pemiliknya yg wajib menyertifikatkan Saya advokat yg berkantor gunung tumpeng suruh kab smg siap nantu dengan cuma cuma no tlp 085702040833 maaf apabila berkenan πππ
Emang selama ini tanahnya gak dibalik namakan dan disertifikatkan..?
Edi wibowo diculek bae men enggal rampung