Pembaruan pemikiran Islam (tajdid) bukan sekadar upaya menyesuaikan diri dengan arus zaman, melainkan panggillan epistemologis untuk menjaga agar ajaran Islam tetap hidup, responsif, dan kontekstual (shalihun likulli zaman wa makan).
Di tengah pesatnya dinamika sosiologis dan perkembangan sains, kebekuan berpikir (jumuud) dan taqlid buta terhadap karya-karya pemikiran masa lalu menjadi hambatan utama kemajuan umat. Muhammadiyah, dengan mengadopsi semangat pembaruan pemikiran yang salah satunya dipelopori oleh tokoh seperti Muhammad Abduh, merumuskan kembali pendekatan ijtihad agar mampu menjawab tantangan zaman secara rasional, terukur, dan dinamis.
Langkah strategis ini berakar pada prinsip Ruju’ ila Al-Qur’an wa Al-Sunnah (kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah). Prinsip ini bukanlah sebuah literalisme dangkal, melainkan upaya murni untuk menggali kembali bobot esensial ajaran Islam dari sumber utamanya.
Dengan melepaskan keterikatan mutlak pada pandangan fukaha terdahulu yang terikat oleh ruang dan waktu masa lalu, hukum Islam dikembalikan pada fondasi primordialnya agar siap diartikulasikan kembali sesuai realitas kontemporer.
Guna menghadirkan hukum Islam yang holistik, Majelis Tarjih Muhammadiyah menerapkan metodologi integralistik yang memadukan tiga pendekatan epistemologis:
Epistemologi Bayani
Analisis teks Al-Qur'an dan Sunnah berdasarkan kaidah kebahasaan dan ushul fiqh.
Epistemologi Burhani
Pemanfaatan ilmu pengetahuan modern, sosiologi, antropologi, sains, dan instrumen rasionalitas untuk memahami realitas objektif.
Epistemologi Irfani
Pemaknaan etis, spiritual, dan kedalaman nurani agar hukum yang dihasilkan memiliki dimensi kepekaan kemanusiaan.
Sinergi ketiga pendekatan ini memungkinkan ijtihad tidak hanya berhenti pada penentuan batas hukum halal-haram secara teknis-formalistik, tetapi juga melahirkan produk hukum aplikatif-solutif untuk isu-isu kontemporer, seperti Fikih Kebencanaan, Fikih Tata Kelola, hingga Fikih Air.
Kritik terhadap taqlid dan fanatisme mazhab yang digaungkan Muhammadiyah bukanlah wujud pembangkangan terhadap tradisi (turats), melainkan sebuah ikhtiar pembebasan intelektual.
Dengan membuka kembali pintu ijtihad secara ilmiah dan terstruktur, umat Islam dituntun untuk keluar dari kungkungan pemikiran sektarian menuju pemahaman Islam yang inklusif, mencerahkan, serta berdaya guna bagi kemaslahatan masyarakat modern
Sumber : Video KTO ULH (Ust Lukman Hakim)
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!