FATWA / MAKLUMAT 1 menit baca

Mengenal Metode Dalam Konsep Fiqih Muhammadiyah (1)

Rudi Pramono 20 Oktober 2026 23 views
Mengenal Metode Dalam Konsep Fiqih Muhammadiyah (1)

Metode Fiqih Muhammadiyah 

Dasar Pemikiran keagamaan Muhammadiyah berlandaskan pada Al-Masail Al-Khamsah (Masalah Lima). Muhammadiyah menekankan kembali pada Al-Qur'an dan Sunnah (Sunnah Maqbulah) serta tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, namun tetap menghargai khazanah intelektual ulama klasik.

Makna Fikih di Muhammadiyah : Muhammadiyah mengartikan fikih bukan sebagai produk hukum yang kaku, melainkan sebagai upaya pemahaman yang mendalam terhadap realitas dan dalil, sebagaimana tradisi di masa sahabat.

Metode Ijtihad : Muhammadiyah menggunakan pendekatan ijtihad yang terbuka. Metode yang digunakan mencakup penggunaan usul fikih klasik yang disintesis dengan metode modern, seperti pendekatan integralistik (istiqra' maknawi) yang merujuk pada pemikiran Imam As-Syatibi dan teori hierarki norma.

Contoh Penerapan
Musik: Muhammadiyah menilai hukum musik bergantung pada illah (sebab) dan konteksnya, menggunakan pendekatan istiqra' maknawi untuk melihat secara tematis dari berbagai hadis.

Gambar: Hukum gambar atau foto dilihat dari kegunaannya. Awalnya sempat difatwakan haram untuk menghindari kesyirikan, namun kini diperbolehkan untuk media pendidikan dan identitas diri setelah melalui evaluasi fatwa 

Sumber : Video KTO ULH

Sebelumnya Hebat! Tapak Suci Borong Gelar Juara di Kejuaraan Pencak Sil... Selanjutnya Merajut Ukhuwah dan Tadabbur Alam, BikersMu PCM Leksono Gela...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar