Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) dalam pandangannya mengenai peringatan Tahun Baru Masehi adalah mubah (boleh) jika diisi kegiatan positif seperti muhasabah, zikir, doa bersama, bakti sosial, atau pengajian, serta menghindari yang bertentangan syariat seperti pemborosan, maksiat, dan pesta pora, menjadikannya momentum dakwah dan perbaikan diri, bukan sekadar hura-hura. Bukan Larangan Mutlak: Muhammadiyah tidak melarang total perayaan Tahun Baru Masehi, tetapi menekankan pada isi dan substansinya.
Boleh Jika Positif: Diperbolehkan jika diisi dengan kegiatan yang mendekatkan diri kepada Allah, seperti muhasabah (introspeksi diri), doa bersama, zikir, shalat malam, tadarus Al-Qur'an, atau kegiatan sosial (bakti sosial).
Hindari yang Haram: Dilarang jika diisi dengan hal-hal maksiat, mubazir (pemborosan kembang api, dll.), pesta pora, kerusuhan, atau menyerupai kaum yang tidak Islami (tasyabbuh), yang bertentangan dengan ajaran Islam tentang kesederhanaan dan kebersyukuran.
Momentum Dakwah: Pergantian tahun dijadikan momen untuk berdakwah, mengedukasi, dan menumbuhkan semangat amal saleh serta perencanaan kebaikan di tahun yang baru (menjadikan hari ini lebih baik dari kemarin).
Landasan Ayat Al-Qur'an & Hadis:
Al-A'raf ayat 199: Mengerjakan yang makruf (baik) dan menjauhi yang mungkar (buruk).
Hadist : "Barang siapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin, dialah tergolong orang yang beruntung..." (menekankan perbaikan diri).
Hadist : "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka mereka lah jadi bagian dari kaum tersebut." (menghindari tasyabbuh).
Intinya, Majelis Tarjih menyarankan agar peringatan Tahun Baru Masehi diisi dengan kegiatan yang bermakna secara keagamaan dan bermanfaat, bukan sekadar tradisi hura-hura yang sia-sia.

Comments
No comments yet. Be the first to comment!