Home > Article > Category > OPINI

Di Antara Kekuasaan dan Integritas : Dilema Ormas Islam dalam Pusaran Politik Kekuasaan

Di Antara Kekuasaan dan Integritas : Dilema Ormas Islam dalam Pusaran Politik Kekuasaan

Oleh : Rudyspramz, MPI

Dalam praktik politik modern, pemberian jabatan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam kemenangan elektoral merupakan hal yang nyaris dianggap wajar. Relawan, tim sukses, partai politik, hingga tokoh masyarakat yang terlibat aktif dalam kampanye sering kali memperoleh “imbalan politik” dalam bentuk posisi strategis di pemerintahan maupun di badan usaha milik negara.

Fenomena ini dalam kajian politik dikenal sebagai bagian dari distribusi kekuasaan pasca-kemenangan—sebuah mekanisme untuk menjaga stabilitas dukungan sekaligus memperkuat basis kekuasaan.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika jabatan tersebut diberikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), khususnya ormas Islam yang secara historis menempatkan diri sebagai kekuatan moral dan sosial, bukan kekuatan politik praktis. Dalam konteks ini, setidaknya terdapat dua perspektif yang dapat digunakan untuk membaca fenomena tersebut.

Pertama, dari sudut pandang penerima, jabatan dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, kontribusi sosial, serta kapasitas kepemimpinan yang telah ditunjukkan selama ini. Dalam kerangka ini, penerimaan jabatan tidak selalu identik dengan kompromi moral, melainkan dapat dipahami sebagai peluang untuk memberikan kontribusi yang lebih luas dalam tata kelola negara. Apalagi jika individu tersebut memiliki kompetensi dan integritas yang memadai, maka kehadirannya justru dapat memperkuat kualitas institusi yang dipimpinnya.

Namun demikian, perspektif kedua menyoroti potensi problematik dari praktik tersebut karena pemberian dari pemerintah (penguasa politik), terutama dalam kaitannya dengan independensi dan integritas. Ketika seorang pimpinan ormas menerima jabatan dari kekuasaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terdapat kemungkinan terjadinya konflik kepentingan. Posisi moral yang sebelumnya kritis dan independen berpotensi mengalami pergeseran menjadi lebih akomodatif terhadap kebijakan pemerintah. Dalam batas tertentu, hal ini bahkan dapat dipersepsikan sebagai bentuk kooptasi kekuasaan terhadap kekuatan sipil.

Dalam tradisi pemikiran politik, kekuasaan memang memiliki kecenderungan untuk memperluas dan mempertahankan dirinya. Ia memiliki instrumen yang lengkap: regulasi, sumber daya ekonomi, bahkan aparat koersif. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sipil termasuk ormas Islam memiliki peran strategis sebagai kekuatan penyeimbang (checks and balances). Peran ini menjadi krusial terutama ketika lembaga formal seperti parlemen tidak selalu mampu atau konsisten dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, pilihan sikap ormas Islam menjadi sangat menentukan. Apakah akan mengambil posisi sebagai bagian dari kekuasaan, dengan segala konsekuensi komprominya, atau tetap berdiri sebagai kekuatan moral yang kritis dan independen di tengah masyarakat. Pilihan ini bukan semata persoalan pragmatis, tetapi juga menyangkut orientasi nilai dan tanggung jawab historis terhadap umat.

Dalam perspektif yang lebih reflektif, mungkin yang dibutuhkan bukanlah penolakan mutlak maupun penerimaan tanpa syarat, melainkan kejernihan sikap dan keteguhan integritas. Jabatan bisa saja diterima, tetapi harus disertai dengan komitmen kuat untuk tetap menjaga independensi, transparansi, serta keberpihakan kepada kepentingan publik. Sebaliknya, jika jabatan tersebut berpotensi menggerus nilai-nilai dasar organisasi, maka menjaga jarak dari kekuasaan justru menjadi pilihan yang lebih bermartabat.

Pada akhirnya, persoalan ini kembali pada subjektivitas moral masing-masing individu dan organisasi, kalau pimpinan/organisasi itu condong kepada pemerintah maka  pemberian jabatan Komisaris, tambang itu tidak jadi problem bahkan merupakan anugerah, namun bila sebaliknya bisa merupakan suap. Akhirnya semua kembali pada posisi moral dan intelektual pimpinan Ormas Islam termasuk Ortom/Banom.

Dalam konteks lalu lintas kehidupan bernegara secara formal semua sudah diatur dengan baik (trias politica) namun dalam praktek tidak selalu sesuai dengan konsepnya, oleh karena itu membutuhkan kekuatan  sipil yang sehat yang mampu menjaga keseimbangan antara keterlibatan dan kritik, antara kolaborasi dan kontrol. Di situlah letak peran strategis ormas Islam : bukan sekadar menjadi bagian dari kekuasaan, tetapi menjadi penjaga nurani publik di tengah dinamika politik yang terus berubah.

wallahu a'lam

Comments

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Reply