Home > Article > Category > OPINI

Di Antara Hisab dan Rukyat: Menenun Ilmu, Otoritas, dan Ukhuwah dalam Penetapan Awal Hijriah

Di Antara Hisab dan Rukyat: Menenun Ilmu, Otoritas, dan Ukhuwah dalam Penetapan Awal Hijriah

Oleh Rudyspramz,MPI 

Perbedaan dalam penetapan awal bulan Hijriah bukanlah fenomena baru dalam sejarah Islam. Ia lahir dari keragaman metodologi yang digunakan oleh berbagai organisasi, lembaga, dan otoritas keagamaan. Di satu sisi, terdapat pendekatan rukyat yang menekankan visibilitas hilal sebagai dasar penetapan. Di sisi lain, berkembang pendekatan hisab yang berbasis pada perhitungan astronomi dengan tingkat akurasi yang terus meningkat. Keduanya berangkat dari tradisi ijtihad yang sah, namun hingga kini belum menemukan titik temu yang disepakati secara kolektif.

Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, persoalan ini menjadi lebih kompleks. Negara, sebagai representasi dari ulil amri, memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya ilmiah, tetapi juga mampu menjaga harmoni sosial. Upaya pemerintah melalui konsep imkanur rukyat—yang menggabungkan hisab dan rukyat—merupakan jalan tengah yang patut diapresiasi. Namun demikian, implementasinya masih menyisakan sejumlah persoalan.

Salah satu kritik yang muncul adalah terkait konsistensi metodologis. Ketika secara hisab posisi hilal berada di bawah kriteria yang telah ditetapkan, pelaksanaan rukyat tetap dilakukan. Jika kemudian hasil rukyat tersebut ditolak karena tidak memenuhi kriteria, muncul persepsi negatif di masyarakat—seolah proses tersebut hanya formalitas atau bahkan “proyek”. Di sisi lain, terdapat pula kegelisahan ketika kesaksian individu yang mengaku melihat hilal—bahkan dengan sumpah—tidak diterima. Hal ini memunculkan pertanyaan teologis terkait kesesuaian dengan sunnah Nabi yang menekankan kesaksian rukyat.

Perdebatan semakin mengemuka ketika tokoh-tokoh seperti Tono Saksono mengajukan pendekatan hisab murni sebagai solusi paling ilmiah dan konsisten. Sementara itu, pendekatan rukyat tetap dipertahankan oleh sebagian kalangan sebagai bentuk kehati-hatian dalam beragama, sekaligus kesetiaan pada teks normatif seperti hadis “sumu li ru’yatihi”.

Upaya global untuk menyatukan kalender Islam juga telah dilakukan, salah satunya melalui Konferensi Kalender Islam Global Turki 2016 yang menghasilkan konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Menariknya, kehadiran perwakilan dari organisasi masyarakat Indonesia seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menunjukkan keterlibatan aktif dalam diskursus global, meskipun pemerintah tidak terlibat secara langsung. Implementasi KHGT oleh Muhammadiyah pada tahun 2026 menandai babak baru yang berpotensi memperlebar sekaligus memperkaya dinamika perbedaan di tingkat nasional.

Dalam era media sosial, perbedaan ini tidak lagi berhenti pada ruang diskusi ilmiah, tetapi dengan cepat menjalar menjadi polemik publik. Narasi-narasi provokatif mudah tersebar, bahkan dapat memicu tindakan yang mencederai ukhuwah, seperti persekusi terhadap pelaksanaan salat Id di berbagai tempat. Pernyataan salah satu Pimpinan MUI, H. Cholil Nafis, yang sempat menyebut ketidakpatuhan pada pemerintah sebagai hal yang haram - meskipun kemudian diklarifikasi - menunjukkan betapa sensitifnya isu ini di tengah masyarakat.

Di titik inilah kita diuji: bukan sekadar siapa yang paling benar secara metodologis, tetapi siapa yang paling bijak dalam menjaga keutuhan bangsa. Ukhuwah Islamiyah dan komitmen kebangsaan tidak boleh dikorbankan oleh perbedaan ijtihad yang sejatinya memiliki landasan ilmiah dan teologis masing-masing.

Menariknya, dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sejatinya telah akrab dengan hisab. Penentuan waktu salat, arah kiblat, bahkan navigasi modern melalui GPS merupakan bentuk penerimaan terhadap sains dan teknologi. Pertanyaannya kemudian menjadi reflektif: mengapa dalam penentuan awal Ramadan dan Idulfitri kita masih mempertahankan perdebatan antara visibilitas dan eksistensi hilal? Jawabannya tentu tidak sederhana. Ia menyentuh wilayah teks, tradisi, otoritas, dan juga psikologi keberagamaan.

Sejarah menunjukkan bahwa pembaruan sering kali menghadapi resistensi. Muhammadiyah, misalnya, pernah mendapatkan penolakan saat memperkenalkan pelurusan arah kiblat berbasis ilmu falak. Namun hari ini, pendekatan tersebut telah menjadi arus utama. Sejarah semacam ini memberi pelajaran bahwa kepeloporan membutuhkan keberanian sekaligus kesabaran.

Akhirnya, yang menjadi kebutuhan mendesak bukan sekadar memilih antara hisab atau rukyat, tetapi membangun literasi umat. Para mubaligh dan cendekiawan memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan perbedaan ini secara jernih, ilmiah, dan dengan bahasa yang mudah dipahami. Umat tidak cukup hanya diajak menjaga ukhuwah, tetapi juga perlu diberdayakan secara intelektual agar mampu memahami, membandingkan, dan bersikap secara dewasa.

Dengan demikian, perbedaan tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi ruang pembelajaran kolektif menuju umat yang terus tumbuh, cerdas, terbuka, dan berkemajuan.

wallahu a'lam

Comments

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Reply