OPINI 2 menit baca

Dampak tradisi sanad pesantren dan metodologi tarjih Muhammadiyah

Rudi Pramono 07 Agustus 2026 1 views
Dampak tradisi sanad pesantren dan metodologi tarjih Muhammadiyah

Perbedaan kedua pendekatan tersebut terhadap perkembangan hukum Islam:

1.1Dialektika Antara Stabilitas (Asalah) dan Adaptabilitas (Mu'asharah)
​Sanad Pesantren (Menjaga Stabilitas): Dengan mempertahankan rantai transmisi mazhab (khususnya Syafi'i), tradisi sanad menjaga hukum Islam agar tidak kehilangan akar sejarah dan kerangka metodologis yang mapan. Dampaknya, masyarakat memiliki pegangan hukum yang jelas, terstruktur, dan teruji selama berabad-abad dalam merespons kehidupan sehari-hari.
​Tarjih Muhammadiyah (Mendorong Adaptabilitas): Dengan menyaring ulang pendapat mazhab langsung ke dalil Al-Qur'an dan Sunnah Sahihah, pendekatan tarjih memutus kekakuan fikih klasik. Dampaknya, hukum Islam menjadi fleksibel dan responsif terhadap perkembangan zaman, sains, serta isu-isu kontemporer melalui pintu ijtihad yang terus terbuka.

2. Pergeseran Otoritas Hukum: Dari Figuratif-Personal ke Institusional-Sistemik
​Tradisi Sanad: Menempatkan otoritas pada figur kyai atau ulama secara personal. Hukum Islam hidup dan dipraktikkan berdasarkan pengakuan terhadap kepakaran personal sang guru yang tersambung hingga Rasulullah SAW.
​Pendekatan Tarjih: Menggeser otoritas hukum dari individu ke lembaga (ijtihad jama'i). Keputusan hukum lahir dari musyawarah kolektif lintas pakar (ahli fikih, sains, medis, dll.), sehingga kepastian hukum berdasar pada keshahihan argumentasi dalil, bukan karisma personal tokoh.


​3. Pengayaan Metodologi Penetapan Hukum (Usul Fikih)
​Diversifikasi Metode: Pertemuan kedua pendekatan ini memperkaya khazanah hukum Islam di Indonesia. Tradisi sanad memperkuat penggunaan metode Qawaid Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) dan Istimba' Mażhabī, sementara Tarjih memelopori pengembangan metodologi Majelis Tarjih yang menggabungkan pendekatan tekstual (bayani), rasional (burhani), dan etis-spiritual (irfani).
​Menghindari Dua Ekstrem: Interaksi keduanya membentengi hukum Islam di Indonesia dari dua bahaya ekstrem: kejumudan (stagnasi/taqlid buta) di satu sisi, dan kebebasan tanpa kendali (liberalisasi hukum) di sisi lain.
​4. Pluralisme Hukum dan Matangnya Sifat Toleransi Masyarakat
​Perbedaan hasil hukum (seperti penetapan awal bulan Ramadan/Syawal, tata cara ibadah harian, hingga fikih muamalah) antara hasil kajian sanad dan putusan tarjih mendidik umat Islam Indonesia untuk terbiasa dengan perbedaan pendapat (ikhtilaf).
​Dampak sosialnya, timbul kesadaran bahwa perbedaan penetapan hukum selama masih bersumber dari kerangka epistemologi Islam yang sah adalah hal yang rahmat dan memperkaya, bukan memecah belah.
​Dialektika ini menjadikan hukum Islam di Indonesia berkembang secara unik: tetap memiliki akar tradisi yang kokoh (turats) sekaligus memiliki daya gerak pembaruan (tajdid) yang relevan dengan tuntutan zaman.

Sebelumnya Integrasi Sanad dan Tarjih: Menganyam Akar Tradisi dan Kepak... Selanjutnya Tokoh Ulama dan Pemikir Islam Lintas Generasi yang secara pr...
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar