Home > Article > Category > OPINI

Relasi Agama dan Negara: Antara Formalisasi, Sekularisasi, dan Jalan Substansial Darul ‘Ahdi wa Syahadah

Relasi Agama dan Negara: Antara Formalisasi, Sekularisasi, dan Jalan Substansial Darul ‘Ahdi wa Syahadah

Oleh : Rudyspramz, MPI

Perbedaan penentuan awal ramadhan 1447 H dan bagaimana seharusnya pemerintah merupakan salah satu isu yang memunculkan diskursus lama tentang hubungan antara agama dengan negara.

Relasi agama dan negara merupakan wacana klasik dalam khazanah pemikiran politik Islam, namun selalu aktual dalam praktik kehidupan berbangsa. Perdebatan ini bukan semata soal bentuk negara, tetapi menyangkut otoritas kebenaran, ruang kebebasan beragama, serta posisi negara dalam mengelola keberagaman tafsir keagamaan.

Secara tipologis, sekurang-kurangnya terdapat tiga pola relasi agama dan negara.

1. Formalisasi Agama dalam Negara
Model pertama adalah formalisasi agama dalam struktur negara. Dalam pola ini, negara tidak sekadar mengakomodasi agama, tetapi cenderung mengambil posisi normatif terhadap satu tafsir atau mazhab tertentu. Negara menjadi aktor yang menentukan “kebenaran resmi”, baik dalam hukum, kebijakan, maupun simbol-simbol publik.

Dalam sejarah Islam klasik, peristiwa mihnah pada masa Ahmad bin Hanbal di era Al-Ma'mun menjadi pelajaran penting. Negara saat itu memaksakan doktrin teologis tertentu (kemakhlukan Al-Qur’an), dan ulama yang berbeda pandangan mengalami tekanan bahkan hukuman. Peristiwa ini menunjukkan bahwa ketika negara menjadi penafsir tunggal agama, ruang ijtihad dan kebebasan ilmiah terancam, bagaimana dengan Indonesia yang sering mengalami perbedaan awal bulan qomariah (Ramadhan, Syawal, Dzulhijah). Ketika negara condong pada metode rukyatul hilal - meskipun dikemas dalam konsep “imkanur rukyat”-  potensi keberpihakan tetap terbaca, seperti kasus pelarangan penggunaan alun-alun untuk shalat Id di beberapa daerah menunjukkan bagaimana kebijakan administratif bisa bersentuhan dengan sensitivitas mazhab dan manhaj.

Pertanyaannya: apakah rezimentasi tafsir agama oleh negara akan melahirkan bentuk “mihnah” baru, meski dalam skala yang lebih halus dan administratif ? Inilah tantangan formalisasi: menjaga agar otoritas negara tidak berubah menjadi hegemoni tafsir.

2. Substansialisasi Nilai Agama dalam Negara
Model kedua adalah pendekatan substansial. Negara tidak memihak satu mazhab, tetapi menginternalisasi nilai-nilai agama dalam tata kelola publik : keadilan, amanah, kemaslahatan, perlindungan terhadap yang lemah, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama.

Dalam model ini, negara berperan sebagai pengayom, bukan penafsir tunggal. Negara memfasilitasi keberagaman ijtihad dengan memberikan ruang pilihan yang setara. Jika terjadi perbedaan metode dalam penentuan awal bulan, negara dapat memfasilitasi tanpa harus memaksakan keseragaman yang artifisial. Tujuannya bukan menyeragamkan, tetapi mencegah polarisasi sosial.

Indonesia pada dasarnya bergerak dalam kerangka ini, meskipun dalam praktiknya masih tampak kecenderungan keberpihakan administratif dan pemberian fasilitas layanan dalam penerapan metode ijtihad yang berbeda. Artinya, pendekatan substansial belum sepenuhnya steril dari bias, tetapi secara konseptual ia menawarkan jalan tengah yang lebih inklusif, mencegah polarisasi sekaligus juga mewadahi mereka yang tidak terafiliasi dengan Ormas keagamaan tertentu

3. Sekularisasi: Pemisahan Agama dan Negara
Model ketiga adalah sekularisme, yakni pemisahan agama dari negara. Agama ditempatkan sepenuhnya sebagai urusan privat, sementara negara berdiri di atas rasionalitas publik tanpa referensi normatif keagamaan.

Dalam konteks masyarakat religius seperti Indonesia, model ini seringkali dipandang tidak sepenuhnya kompatibel dengan realitas sosiologis. Agama bukan sekadar identitas pribadi, tetapi sumber nilai kolektif yang membentuk etos sosial dan budaya politik. Karena itu, sekularisme murni sulit diterapkan tanpa menimbulkan resistensi kultural.

Darul ‘Ahdi wa Syahadah : Jalan Wasathiyah Muhammadiyah
Pilihan Muhammadiyah melalui konsep Darul ‘Ahdi wa Syahadah merupakan formulasi yang menarik dalam spektrum ini. Indonesia dipandang sebagai “negara perjanjian” (darul ‘ahdi) yang disepakati bersama, sekaligus “negara kesaksian” (darul syahadah) tempat umat Islam memberi teladan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan publik.

Pendekatan ini jelas bukan formalisasi teokratis, tetapi juga bukan sekularisme yang meminggirkan agama. Ia berada pada poros substansial -wasathiyah- di mana nilai Islam dihadirkan dalam bentuk etika publik, keadilan sosial, dan kemaslahatan universal, tanpa menjadikan negara sebagai instrumen pemaksaan mazhab.

Dalam kerangka ini, perbedaan metode hisab dan rukyat bukan ancaman, melainkan keniscayaan ijtihad. Negara idealnya menjadi mediator yang adil, bukan aktor hegemonik. Umat Islam pun dituntut dewasa dalam menyikapi khilafiyah sebagai bagian dari tradisi intelektual, bukan sumber delegitimasi.

Akhirnya Refleksi Relasi Agama dan Negara bukan persoalan memilih antara sakralitas atau rasionalitas, hegemoni dan kebebasan, formalitas dan sekularitas melainkan bagaimana mengelola keduanya secara proporsional. Sejarah mihnah memberi pelajaran bahwa kebenaran yang dipaksakan negara berpotensi melahirkan tirani tafsir. Sementara sekularisme ekstrem berisiko mencabut akar spiritual masyarakat.

Jalan substansial - sebagaimana dirumuskan dalam Darul ‘Ahdi wa Syahadah- menawarkan etika keseimbangan : negara tidak menjadi “imam mazhab”, tetapi juga tidak abai terhadap nilai transenden. Ia menjadi ruang bersama tempat agama bersaksi melalui akhlak, keadilan, dan kemaslahatan.

Di titik inilah relasi agama dan negara menemukan relevansinya yang terus hidup - bukan sebagai wacana usang, melainkan sebagai proyek peradaban yang selalu memerlukan kedewasaan intelektual dan kebijaksanaan politik   yang penuh maslahat untuk semuanya, artinya garis pemisah antara ketiga varian tersebut lebur tanpa kehilangan identitasnya masing-masing dan Indonesia dengan keragaman dan ujian panjang perjalanan sejarahnya berpotensi menuju cita-cita bersama yang damai, maju dan sejahtera dan itulah cahaya peradaban Islam yang kata para ulama akan muncul dari Asia Timur jauh. 

wallahu a'lam

Comments

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Reply