Home > Article > Category > FATWA / MAKLUMAT

Hukum Merayakan Tahun Baru dan Hari Besar Agama lain dalam Tinjauan Ormas Islam dan Jumhur Ulama

Hukum Merayakan Tahun Baru dan Hari Besar Agama lain dalam Tinjauan Ormas Islam dan Jumhur Ulama

Berikut rangkuman hukum memanfaatkan liburan Tahun Baru dan hari besar agama lain untuk kegiatan islami, ditinjau dari fatwa Tarjih Muhammadiyah, MUI, Syuriyah NU, dan jumhur ulama Ahlussunnah. Saya susun hati-hati agar akurat secara manhaj, meski redaksi tiap lembaga berbeda.
1️⃣ Prinsip umum yang disepakati jumhur ulama Sunni
Intinya: BOLEH, dengan syarat jelas:
✔️ Tidak ikut merayakan ritual keagamaan agama lain
✔️ Tidak menampakkan tasyabbuh (penyerupaan ritual)
✔️ Aktivitasnya mubah atau bernilai ibadah
✔️ Niatnya bukan pengagungan hari raya agama lain
📌 Kaidah fiqh yang dipakai:
الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يدل دليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkan.”
Dan:
العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
“Penilaian hukum tergantung niat dan makna, bukan sekadar waktu atau nama.”
2️⃣ Tarjih Muhammadiyah
Sikap Manhaj Tarjih:
Tegas melarang ikut perayaan & ritual agama lain
Tetapi membedakan antara “hari libur negara” dan “hari raya agama”
Hukum aktivitas yang Anda sebut:
✔️ Pengajian, hataman, dzikir, silaturahmi, piknik keluarga → BOLEH ✔️ Selama:
Tidak diniatkan merayakan hari raya agama lain
Tidak menggunakan simbol, ucapan, atau ritual agama lain
📌 Dalam Tarjih:
Memanfaatkan waktu libur ≠ mengakui atau merayakan akidah agama lain
➡️ Bahkan mengisi waktu libur dengan pengajian dipandang positif dan maslahat.
3️⃣ Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Garis besar fatwa MUI:
Haram mengikuti ritual, ibadah, atau perayaan keagamaan agama lain
Tidak haram memanfaatkan hari libur nasional untuk kegiatan umum atau ibadah Islam
📌 MUI membedakan:
Perayaan keagamaan ❌
Aktivitas sosial & ibadah Islam pada hari libur ✔️
Contoh yang dibolehkan menurut MUI: ✔️ Pengajian ✔️ Hataman Qur’an ✔️ Silaturahmi ✔️ Rekreasi keluarga (selama mubah) ✔️ Kegiatan sosial (bakti sosial, dsb)
➡️ Waktunya bertepatan, tapi substansi kegiatannya islami → boleh.
4️⃣ Syuriyah NU (Nahdlatul Ulama)
Pendekatan NU:
Lebih kontekstual & maqashidi, dengan batasan akidah yang jelas.
Hukum aktivitas:
✔️ BOLEH, bahkan dianjurkan, jika:
Bertujuan taqarrub ilallah
Menjaga ukhuwah keluarga & sosial
Tidak ikut ritual agama lain
📌 Kaidah NU yang sering dipakai:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan.”
Karena:
Libur nasional adalah keputusan negara
Bukan penetapan syariat agama lain
➡️ Maka memanfaatkan waktu libur untuk ibadah Islam bukan tasyabbuh.
5️⃣ Tentang piknik & rekreasi keluarga
Menurut jumhur ulama Sunni:
✔️ Mubah ✔️ Bisa jadi bernilai ibadah jika:
Niat menjaga kesehatan
Menguatkan silaturahmi
Menyegarkan jiwa agar kuat beribadah
📌 Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari)
➡️ Waktu libur ≠ ritual agama, maka hukumnya mengikuti isi kegiatannya, bukan tanggalnya.
6️⃣ Ringkasan hukum (tabel singkat)
Aktivitas
Hukum
Pengajian di libur Natal / Nyepi
✅ BOLEH
Hataman Qur’an
✅ BOLEH
Silaturahmi keluarga
✅ BOLEH
Piknik keluarga
✅ BOLEH
Menghadiri misa / upacara agama lain
❌ HARAM
Mengucapkan selamat dengan niat pengakuan akidah
❌ HARAM (jumhur)

Comments

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Reply