Menjelang perayaan Idul Adha, masyarakat sering mencari tahu hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Pertanyaan ini menjadi tren karena banyak anak ingin berbakti kepada leluhurnya. Karena itu, ulama Muhammadiyah memberikan penjelasan tegas agar masyarakat tidak bingung.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah, KH. Sholakhuddin Sirizar, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan syariat Islam memperbolehkan ibadah kurban atas nama orang tua yang telah wafat. Bahkan, pahala kurban orang meninggal tersebut pasti sampai kepada almarhum.
Ia menyampaikan hukum fikih ini dalam acara Pembekalan Mubaligh Cabang Blimbing, Kamis (23/4/2026). Ratusan mubaligh hadir secara langsung di Gedung ICMA.
Dalam kesempatan itu, Sholakhuddin memaparkan pentingnya investasi akhirat melalui kesalehan keluarga.
"Ibu saya telah wafat tapi dia tidak mewasiatkan apa pun kepada saya. Bolehkah saya bersedekah atas nama beliau? Nabi Muhammad SAW menjawab dengan tegas, 'Iya'," ujar KH. Sholakhuddin sebagamana dilansir dari situs web Majelis Tabligh, Selasa (24/4/2026).
Anak Saleh sebagai Kunci Utama Pahala
Direktur Pesantren Imam Syuhodo ini kemudian menjelaskan konteks riwayat tersebut. Dialog ini terjadi antara sahabat Sa’ad bin Ubadah dan Rasulullah. Sebelumnya, Sa'ad meninggalkan ibunya karena bertugas di Perang Dumatul Jandal. Selanjutnya, ia menunaikan syarat kurban Idul Adha sebagai bentuk sedekah.
Lebih lanjut, Sholakhuddin mengupas konsep anak sebagai amal jariyah. Ia merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 202. Setiap manusia pasti memperoleh ganjaran atas usahanya sendiri. Di sisi lain, ajaran Islam menghitung anak saleh sebagai jerih payah orang tuanya.
Oleh karena itu, orang tua wajib mendidik anak dengan tegas. Mereka harus mengarahkan anak kepada jalan kebaikan semenjak dini. Misalnya, orang tua mengirimkan anak ke pondok pesantren untuk belajar agama. Langkah ini memastikan pintu pahala orang tua tetap terbuka lebar.
Wakil Ketua PDM Sukoharjo ini mengajak jamaah menghidupkan tradisi kebaikan. Memahami hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal sangat membantu masyarakat beramal.
Kesimpulannya, kurban untuk leluhur membuktikan bakti abadi seorang anak. Pahala kebaikan ini akan mengalir menyinari alam barzakh tanpa henti.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!