Home > Article > Category > OPINI

Diantara Negara Agama dan Negara Sekuler: Refleksi Penentuan Awal Ramadan dalam Bingkai Keindonesiaan

Diantara Negara Agama dan Negara Sekuler: Refleksi Penentuan Awal Ramadan dalam Bingkai Keindonesiaan

Oleh : Rudyspramz, MPI

Perbedaan penentuan awal Bulan Qomariyah (Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah) yang hampir selalu hadir setiap tahun menghadirkan refleksi menarik tentang relasi agama dan negara di Indonesia. Dalam situasi semacam ini, sebagian orang kerap merasakan bahwa sistem negara sekuler yang memisahkan agama dari negara tampak sederhana: agama menjadi urusan privat warga, sementara negara cukup menjamin kebebasan dan perlindungan bagi semua keyakinan tanpa ikut campur dalam praktik keagamaan.

Namun Indonesia bukanlah negara sekuler dalam pengertian klasik, dan juga bukan negara agama. Indonesia memilih posisi khas di tengah—sebuah negara kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, di mana nilai-nilai agama diakui dan menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi tidak menjadikan satu agama sebagai dasar formal negara. Inilah model yang kerap disebut sebagai “jalan tengah” Indonesia.

Dalam praktiknya, posisi tengah ini menghadirkan dinamika yang tidak sederhana. Negara tetap terlibat dalam beberapa aspek kehidupan keagamaan, seperti penetapan awal Ramadan dan 1 Syawal melalui sidang isbat. Di satu sisi, keterlibatan ini dibutuhkan sebagai bentuk pelayanan publik dan upaya menjaga keteraturan sosial, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki afiliasi organisasi keagamaan tertentu. Negara hadir sebagai fasilitator dan penjamin kepastian bersama.

Di sisi lain, keterlibatan negara dalam urusan yang secara teologis merupakan ranah ijtihad keagamaan seringkali memunculkan pertanyaan: sejauh mana negara perlu hadir, dan kapan negara sebaiknya memberi ruang sepenuhnya kepada masyarakat? Di sinilah kompleksitas model Indonesia muncul. Negara tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri seperti negara sekuler, tetapi juga tidak dapat memaksakan keseragaman seperti negara agama.

Secara ilmiah dan sosiologis, kondisi ini dapat dipahami sebagai konsekuensi dari pluralitas masyarakat Indonesia. Keragaman pemahaman keagamaan, ormas, serta metode penentuan ibadah menuntut kehadiran negara sebagai penjamin harmoni, bukan penentu kebenaran teologis. Negara berfungsi menjaga ruang kebebasan sekaligus memastikan perbedaan tidak berubah menjadi konflik sosial.

Oleh karena itu, posisi tengah yang dipilih Indonesia sesungguhnya merupakan ikhtiar menjaga keseimbangan: negara hadir untuk melindungi semua, memfasilitasi kepentingan bersama, namun tetap menghormati keragaman keyakinan dan ijtihad umat. Tantangannya adalah memastikan keterlibatan negara tidak dimaknai sebagai intervensi politik terhadap agama, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan persatuan dalam masyarakat yang majemuk.

Refleksi atas perbedaan awal Bulan Qomariyah pada akhirnya mengingatkan bahwa keberagaman adalah keniscayaan dalam kehidupan berbangsa. Yang dibutuhkan bukanlah keseragaman mutlak, melainkan kedewasaan sosial dan kebijaksanaan bernegara dalam mengelola perbedaan. Indonesia, dengan segala kompleksitasnya, terus berproses menemukan keseimbangan itu.

wallahu a'lam

Comments

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Reply